Labels

Entri Populer

Blogroll

Blogger templates

Blogger news

About

Unknown On Sabtu, 23 Februari 2013




Setelah Kopi Luwak mulai jadi trend penggila kopi dan menjadi gengsi bagi kalangan pecandu kopi yang berkocek tebal, kini muncul Kopi Gajah. Tidak tangung-tanggung kopi Gajah tidak kalah mahal dengan Kopi Luwak. Konon satu kilo Kopi Gajah haraganya 1100 dolar. Sedangkan Kopi Luwak menurut Wikipediaharganya USD 100 per 450 gram.





Kalau kopi Luwak mula-mula popular dari Indonesia dan kemudian merambah ke Asia Tenggara. Kepopuleran Kopi Luwaksemakin meluas ke Manca Negara setelah publikasi di tahun 1980. Namun Kopi Gajah mulai popular dari Tailand, dan kini sudah diekpor ke Uni Emirat Arab dan Maldive.





Kedua jenis kopi ini sama-sama melaluiproses pra penggilingan yaitu permentasi alami di perut binatang: musang dan gajah, bercampur dengan kotoran, lalu di keluarkan bersama kotorannya dalam keadaan masih utuh bijinya dengan kulit yang telah terkupas. Konon proses ini yang membuat aroma dan cita rasa kopi tersebut 'mantap', wangi dan nikmat.
Keepingin nyoba sih, Cuma harganya itu lho….gak kuaaat.





Gambar Luwak makan kopi:
  
Apa hukum kopi Luwak dan Kopi Gajah Menurut Islam?

         Seperti diketahui di dalam kitab-kitab fiqih bahwa semua kotoran itu adalah najis, baik kotoran manusia maupun binatang. Itu sebabnya diperintahkan untuk mencucinya hingga "ain" (substansi) najis itu hilang, baik wujud maupun baunya. Dan apabila suatu benda tergolong najis, maka memakannya pun haram. Ini kaidah umum. 
            Ini berdasarkan perintah Allah untuk memakan yang baik-baik dari rezkinya, seperti disebut di dalam al Qur'an;
“ Wahai orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang telah Kami berikan kepada kamu, dan bersyukurlah kepada Allah, jika betul kamu beribadat kepada-Nya.”(Qs. Al Baqarah: 172)

         Namun untuk kasus Kopi Luwak, karena biji kopi itu berasal dari kopi yang suci dan keluar dalam keadaan utuh, maka setelah dicuci ia akan menjadi suci kembali, sehingga hukumnya halal untuk dikonsumsi. selangkapnya fatwa tentang Kopi Luwak seperti dicantumkan dalam Islam Online sbb:
Pertama; tidak semua kopi Luwak diambil dari kotoran Luwak. Ada jenis kopi Luwak yang diambil dari mulut Luwak.

Kedua; tidak semua yang keluar dari dua jalan (Qubul dan Dubur) dihukumi Najis. Air kencing dan kotoran manusia memang Najis, tetapi telur, bayi, emas, kerikil dan semisalnya (yang keluar dari dua jalan) tidak dihukumi benda Najis.

Ketiga; dengan asumsi bahwa kotoran Luwak termasuk Najis, maka kopi Luwak tidak bisa digolongkan benda Najis/ Ainun Najisah (الْعَيْنُ النَّجِسَةُ) tetapi benda yang terkena benda Najis/Ainun Mutajannisah (الْعَيْنُ الْمُتَنَجِّسَةُ). Benda yang terkena Najis boleh dikonsumsi selama Najisnya dihilangkan. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (1/ 393)
عَنْ مَيْمُونَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ فَأْرَةٍ سَقَطَتْ فِي سَمْنٍ فَقَالَ أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ وَكُلُوا سَمْنَكُمْ

Dari Maimunah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang bangkai tikus yang jatuh ke dalam lemak (minyak samin). Maka Beliau menjawab: "Buanglah bangkai tikus itu ada apa yang ada di sekitarnya, lalu makanlah lemak kalian." (H.R.Bukhari)

Bangkai tikus hukumnya Najis. Ketika  bangkai tikus  mengenai benda suci seperti mentega, ternyata Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ hanya merekomendasikan pembuangan bangkai tersebut termasuk mentega yang ada disekitarnya (bukan seluruh mentega), kemudian membolehkan mengkonsumsi mentega tersebut. Oleh karena itu hadis ini menunjukkan bahwa benda suci/halal yang terkena benda Najis tidak serta merta membuat benda suci nan halal itu menjadi haram. Benda halal tersebut tetap halal dikonsusmsi asalkan Najisnya dibuang.

Hal sama berlaku pada kopi Luwak. Dengan asumsi kotoran Luwak Najis, maka kopi Luwak yang dibersihkan dari kotoran Luwaksudah cukup untuk membuat status kopi Luwak menjadi halal dikonsumsi sebagaimana halalnya mengkonsumsi mentega setelah Najis bangkainya disingkirkan.

Jika kotoran Luwak dianggap suci karena Luwak halal dimakan seperti yang dinyatakan sebagian pendapat, maka kopi Luwak lebih jelas lagi kehalalannya.

Yang lebih menguatkan; Syara' menghukumi air liur anjing Najis, namun berburu hewan dengan anjing Mubah. Padahal hewan yang dibunuh anjing pasti terkena air liur anjing. Hal ini lebih mengukuhkan pemahaman bahwa benda yang terkena Najis tidak serta merta menjadi Najis secara keseluruhan atau berubah menjadi benda Najis yang haram dimakan.

Keempat; Tidak ada unsur Istihalah (الاسْتِحَالَةُ) / transformasi sempurna/perubahan non reversible (perubahan kimia, bukan perubahanfisis) pada kopi Luwak, padahal Istihalah dipertimbangkan dalam status hukum untuk menilai sebuah benda.

Dalil yang menunjukkan bahwa Istihalah dipertimbangkan dalam menilai status benda adalah hadis berikut;

سنن الترمذى (7/ 24)
عَنْ جَابِرٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نِعْمَ الْإِدَامُ الْخَلُّ

Dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Lauk yang paling nikmat adalah cuka." (H.R.At-Tirmidzi)

Cuka Mubah dikonsumsi berdasarkan hadis di atas. Padahal sudah diketahui bahwa cuka berasal dari proses fermentasi yang dibuat dari Khomer atau melewati proses terbentuknya Khomer. Khomer dalam syariat hukumnya haram, sementara cuka termasuk air anggur yang menjadi asal Khomer hukumnya halal. Khomer menjadi haram meskipun asalnya adalah air anggur karena telah mengalami Istihalah. Cuka hukumnya halal meskipun asalnya khomer karena telah mengalami Istihalah. Jadi hal ini menunjukkan bahwa Istihalah yang menentukan status benda untuk dihukumi dengan hukum tertentu.

Kopi Luwak tidak mengalami Istihalah karena tidak tercerna oleh sistem pencernakan Luwak yang sederhana. Kopi Luweak tidak bisa disebut kotoran karena tidak memiliki sifat-sifat kotoran secara bahasa. Dalam bahasa Arab, kotoran diistilahkan dengan nama Ghoith (الْغَائِطُ), 'Adziroh (الْعَذِرَةُ), Routs (الرَّوْثُ), atau Roji'(الرَّجِيْعُ). Ibnu Atsir menerangkan kenapa kotoran dinamakan Roji;

النهاية في غريب الأثر (2/ 492، بترقيم الشاملة آليا)
الرَّجِيعُ : العَذِرة والرَّوثُ سمِي رَجيعاً لأنه رَجَع عن حالته الأولى بعد أن كان طعاما أو عَلَفا

Roji' adalah; Tinja dan kotoran. Dinamakan Roji' karena ia berubah dari kondisi awalnya setelah sebelumnya berupa makanan atau rumput pakan (An-Nihayah Fi Ghoribi Al-Atsar, vol.2 hlm 492)

Artinya, sesuatu bisa disebut kotoran jika memang telah mengalami Istihalah/transformasi sempurna/perubahan non reversible (perubahan kimia, bukan perubahan fisis) dari makanan menjadi unsur yang lain. Biji kopi Luwak tidak mengalami perubahankarena memang tidak tercerna sehingga ia masih dihukumi sebagi kopi, bukan kotoran. Hal ini mirip dengan permen yang terbungkus kertas aluminium lalu termakan manusia, kemudian keluar lewat anus dalam keadaan masih utuh. Jika kotorannya dibersihkan, maka permen tersebut halal dikonsumsi.

Atas dasar ini, kopi Luwak hukumnya halal dan mengkonsumsinya juga Mubah. Demikian pula memperjualbelikannya tidak terlarang karena semua benda yang halal, mubah diperjual belikan dan dibisniskan. Wallahua'lam

Senada dengan pendapat di atas, ulama Malaysia juga mengeluarkan fatwa halal/ mubah mengkonsumsi Kopi Luwak

sumber : http://kloneng.com/setelah-kopi-luwak-kini-muncul-kopi-gajah-unik.htm?iwidget=in

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Diberdayakan oleh Blogger.